Kanwil Ditjenim Pabar Deportasi 3 Orang WNA Filipina Over Stayer Tiga Warga Negara Filipina Dideportasi Karena Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap tiga (3) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Kanwil Ditjenim Pabar Deportasi 3 Orang WNA Filipina Over Stayer Tiga Warga Negara Filipina Dideportasi Karena Pelanggaran Keimigrasian
Admin
09 May 2026
2 min read

MANOKWARI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap tiga (3) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina pada Sabtu, 9 Mei 2026. 

Pendeportasian tersebut dilakukan setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan berupa paspor, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan, serta berdomisili di wilayah Kabupaten Teluk Wondama. 

Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga WNA tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Asrul, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asrul. 

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya agar senantiasa mematuhi peraturan yang berada di wilayah Republik Indonesia. 

“Kami mengingatkan agar seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi maupun tindakan hukum lainnya,” tambahnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian sebagai upaya menjaga stabilitas dan keamanan negara. 

© 2026 Directorate General of Immigration. All rights reserved.