Kanwil Ditjenim Papua Barat Laksanakan Monitoring Tugas dan Fungsi Kepatuhan Internal Triwulan II di Kanim Sorong

Kanwil Ditjenim Papua Barat melaksanakan monitoring Kepatuhan Internal Triwulan II di Kanim Sorong guna memperkuat SPIP, integritas, dan tata kelola.

Kanwil Ditjenim Papua Barat Laksanakan Monitoring Tugas dan Fungsi Kepatuhan Internal Triwulan II di Kanim Sorong
Admin
08 July 2026
2 min read

SORONG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat melaksanakan kegiatan Monitoring Tugas dan Fungsi Kepatuhan Internal Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada Selasa (7/7). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat dan diikuti oleh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Monitoring ini bertujuan untuk memperkuat implementasi fungsi Kepatuhan Internal melalui evaluasi terhadap penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT), penegakan kode etik pegawai, serta penguatan budaya integritas di lingkungan kerja. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana pembinaan guna memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat menegaskan bahwa Kepatuhan Internal merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh jajaran diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta melaksanakan tugas sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan meliputi review hasil Penilaian Mandiri SPIPT Tahun 2026, yang membahas tingkat maturitas SPIP, hasil evaluasi dokumen pendukung, konsistensi pelaksanaan pengendalian intern, hingga penyusunan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai Majelis Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagai instrumen pembinaan organisasi dalam menegakkan kode etik, menjaga profesionalisme, serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas.
Berdasarkan hasil review sementara, pelaksanaan SPIPT di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah menunjukkan komitmen yang baik dalam penerapan pengendalian intern dan manajemen risiko. Namun demikian, masih diperlukan penguatan pada aspek kelengkapan dokumentasi, konsistensi implementasi pengendalian, serta pemenuhan eviden pendukung agar tingkat maturitas SPIP dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan monitoring ini, Kanwil Ditjenim Papua Barat berharap seluruh rekomendasi hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Dengan demikian, fungsi Kepatuhan Internal dapat berjalan secara optimal dalam mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

© 2026 Directorate General of Immigration. All rights reserved.